BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah unsur perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, LSM dan mahasiswa, Senin (19/6) lalu.
RDPU tersebut terkait jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang tak kunjung selesai.
Pasalnya sejak terjadinya longsor pada 28 September 2022 lalu, tidak ada kejelasan terkait perbaikan atau penyelesaian jalan tersebut.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan dengan RDPU ini diharapkan ada solusi sebagai titik terang permasalahan yang ada.
Ia mendesak agar secepatnya mendapat keputusan yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, Tanbu itu.
“Pada intinya tidak ada kejelasan. Untuk itu DPRD Kalsel membuat surat ke kementerian terkait menanyakan kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab, kami juga akan ikutsertakan para LSM nantinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” kata Supian dengan awak media.
Dalam rapat tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menegaskan, jika perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, Tanbu itu tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, yang notabene merupakan uang rakyat.
Jadi, ia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.
“Jangan menggunakan uang rakyat,” pungkasnya.


Leave a comment