MARABAHAN – Perkembangan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Kuala, tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satunya adalah dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Meski Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun di dalamnya mengatur hak dan kewajiban, serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan. Baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan,” kata anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad saat sosialisasi Perda No 2 Tahun 2013 kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, di Despacito Café Marabahan, baru-baru tadi.
Suami Bupati Batola Hj Noormiliyani ini menambahkan, pada dasarnya perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan agar melengkapi usaha dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda No 2 Tahun 2013,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H Suwartono Susanto menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terintegrasi pabrik, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain,” pungkasnya. (zl)

Leave a comment