Banjarbaru – Sejak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) akhir Desember 2023 lalu, menjadi angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru berharap adanya peraturan wali kota (perwali) sebagai pelaksana teknis.
Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin yang menjadi Ketua Pansus VII menyebutkan, penggodokan Raperda Bantuan Keuangan Parpol, mengatur bantuan keuangan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarbaru.
“Harapannya perwalinya dapat diterbitkan oleh pemko. Perwali ini sebagai turunan dari perda sebagai pelaksana teknis, (karena) untuk melaksanakan perda mengacu di perwali, (yang) harapannya dapat disusun oleh Bakesbangpol,” ujarnya, Minggu (7/1) sore.
Legislator Banjarbaru ini menjelaskan, tujuan penggunaan keuangan yang diberikan kepada parpol adalah untuk pendidikan politik dan pengkaderan. Serta diperuntukkan juga untuk prioritas kesekretariatan, administrasi parpol, alat tulis kertas (ATK) dan keperluan lainnya.
“Harapan kami parpol ini mendapatkan anggaran dari pemerintah, parpol juga aktif memberikan edukasi pendidikan politik, wawasan kebangsaan dan sistem kepartaian,” pungkasnya. (mcbjb/rc)

Leave a comment