BANJARMASIN – Meski telah memberikan kesaksian, Mardani H Maming kembali diminta majelis hakim menghadap pengadilan terkait kasus gratifikasi eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono.
Keputusan majelis hakim tersebut dinilai tidak konsisten alias plinplan. “Pada persidangan sebelumnya, hakim sudah menyatakan kalau kehadiran saksi secara online dimungkinkan, sebab materi yang hendak ditanyakan hanya soal keluarnya SK. Tapi malah klien kami diminta hakim untuk hadir secara fisik, artinya tidak konsisten dong,” tegas kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, Rabu (20/4).
Mardani sendiri telah hadir dalam persidangan sebagai saksi pada Senin (18/4). Ia tidak sendiri, bersama tiga orang saksi lain, Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan Senin (25/4), pekan depan.
“Sebenarnya klien kami telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran secara offline,” jelasnya.
Menurut Irfan, pihaknya sudah sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga telah memenuhi kewajiban hukum. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan.
“Setahu kami, pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” katanya.
Meski begitu, tambah Irfan, pihaknya memastikan kliennya tetap kooperatif dengan persidangan. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono.
Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwijono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menurut kami ini murni perbuatan Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tegasnya. (syl)

Leave a comment