RETORIKABANUA.ID, Balangan – Hairunnisa dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Syamsudinor, yang sebelumnya menjabat sebagai legislator dari dapil yang sama.
Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan, yang digelar pada Senin (8/9) di ruang rapat paripurna dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Linda Wati, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Rizkan.
Turut hadir dalam prosesi tersebut Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
PAW ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0788/KUM/2025, yang secara resmi menetapkan Hairunnisa sebagai pengganti almarhum Syamsudinor.
Ketua DPRD, Linda Wati menjelaskan bahwa proses PAW diawali dengan surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Balangan yang masuk ke Sekretariat DPRD pada 25 Juli 2025.
“Surat tersebut berisi usulan nama Saudari Hairunnisa sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Balangan. Setelah diproses sesuai mekanisme, DPRD mengusulkan nama tersebut ke Gubernur Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan verifikasi administratif, Gubernur Kalsel akhirnya menerbitkan SK yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan.
Hairunnisa sebelumnya mencatatkan 1.027 suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024, menjadikannya sebagai calon pengganti sah berdasarkan ketentuan yang berlaku di internal Partai Demokrat dan aturan perundang-undangan.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan SK Gubernur, pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua DPRD, serta penyematan lencana anggota DPRD kepada Hairunnisa oleh Linda Wati.
Dengan pelantikan ini, Hairunnisa kini resmi menjabat sebagai anggota DPRD Balangan dan akan melanjutkan tugas-tugas legislatif hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. (asr)

Leave a comment