Banjarmasin – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengapresiasi DPRD Kalsel yang telah menyetujui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dalam dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kalsel, Rabu (5/4).
“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa diproses lebih lanjut menjadi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini telah melalui tahap pembahasan bersama antara pemerintah provinsi bersama dewan dan sangat dihargai masukannya dalam penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya.
“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Roy Rizali Anwar menyampaikan sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel, maka perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan, sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,” terangnya.
Roy Rizali Anwar mengatakan kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.
“Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,” jelasnya.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menuturkan, pokir yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah merupakan aspirasi yang saat melakukan reses dan diajukan sesuai program pihaknya di lapangan.
“Apakah pokir yang kami usulkan ini nanti ranahnya provinsi, ranahnya kabupaten. Kalau ranahnya kabupaten, kami koordinasi dengan DPRD Kabupaten. Kalau ranahnya pusat, maka kami koordinasi dengan pusat. Anggarannya sendiri biasanya ada dan mengiringi program tersebut,” bebernya.
Supian HK menambahkan selama ini pokir yang diusulkan dewan sebagian besar telah terealisasi.
Usai paripurna, dilakukan penandatangan kesepakatan substansi Raperda RTRW Pemprov Tahun 2023-2043, serta Perda Perkebunan Berkelanjutan oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili gubernur dan Ketua DPRD Kalsel, Supiah HK. (zy)

Leave a comment