TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 buah Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, Selasa (31/10).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmadi, S.AP, dan Bupati Tanah Bumbu diwakili Dr H Ambo Sakka M. Pd, anggota DPRD, unsur Forkompimda, pimpinan SKPD, pimpinan perbankan, pimpinan PDAM, serta undangan lainnya.
Dalam rapat kali ini, tiap-tiap perwakilan fraksi menyampaikan pengambilan keputusan terhadap 2 buah Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Dimulai dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar. Semua menyetujui dan menerima 2 raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
H Ambbo Sakka sambutannya menyampaikan, telah terukir satu prasasti yang sangat berarti untuk Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu ada 2 rancangan peraturan daerah yang disahkan dan disepakati bersama menjadi peraturan daerah.
Pertama tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kedua terkait Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. (jr)

Leave a comment