RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran wilayah Kelurahan Batulicin, Kamis (23/4).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Perda yang akan dicabut sebelumnya mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menjelaskan bahwa pencabutan Perda ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan normal di bawah administrasi kelurahan.
Pemkab juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 belum memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait aturan penataan desa dan kelurahan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, wilayah Batulicin dinilai sudah memiliki karakteristik perkotaan. Hal ini terlihat dari beragamnya mata pencaharian warga, serta perkembangan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang pesat.
Karena itu, wilayah tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa.
Selain itu, rencana pembentukan Desa Batulicin Lama juga belum pernah terealisasi secara administratif. Selama ini, tidak ada penyaluran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) ke wilayah tersebut.
Pemkab memastikan, pencabutan Perda ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun keuangan daerah, karena seluruh layanan tetap berjalan seperti biasa di tingkat kelurahan.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu pada prinsipnya menyetujui pencabutan Perda tersebut sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat. (thr)
