KALSELKOTABARU

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

347

KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna laporan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Senin (11/7).

Dalam agenda tersebut, DPRD Kotabaru menyampaikan 41 rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka melaksanakan pembangunan, kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan yang konflik dari berbagai aspek dapat terlaksana dengan baik. Namun komitmen, upaya dan pengabdian harus terus ditingkatkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF dalam penyampaian pandangannya.

DPRD Kotabaru menyetujui raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda). “Dewan menyatakan dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kabupaten Kotabaru menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus menyampaikan, rekomendasi yang telah disampaikan merupakan fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Terkait rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran maupun kritik yang konstruktif akan segera kami tindak lanjuti. Untuk penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan mendalam dan komprehensif terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukima, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dengan telah disetujuinya 2 raperda ini, maka diharapkan dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, sebagaimana yang menjadi tujuan dari dibentuknya raperda tersebut,” kata bupati. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemkab Kotabaru Dekatkan Layanan Hukum dan Kesehatan Lewat Program PERAHU

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekretaris Daerah, Eka Saprudin, meninjau...

Pemkab Kotabaru Gelar Pagelaran Tari Lokal Meriahkan Hari Tari Dunia

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Dalam rangka memperingati Hari Tari Dunia, Pemerintah Kabupaten Kotabaru...

Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul Guru Cangkring, Ajak Masyarakat Teladani Ulama

RETORIKABANUA.ID, Tapin — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menghadiri peringatan...

Pemkab Kotabaru Percepat Perbaikan Jalan, Wabup Tinjau Langsung ke Lapangan

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis...