KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa sidang I rapat ke-3 tahun sidang 2022/2023, Jumat (5/8).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, menyampaikan, berdasarkan peraturan, pemerintah daerah melaksanakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Landasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Perubahan RKPD sebagai landasan penyusunan perubahan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” katanya.
Ia menyampaikan, perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi berkembang saat ini dan akan datang. Baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.
“Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,” ucapnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Said Akhmad menyampaikan kebijakan umum alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam perubahan KUA PPAS 2022.
Diprediksi, total pendapatan yang akan digunakan untuk perubahan KUA PPAS 2022 sebesar Rp 1,7 triliun lebih. Sedangkan jumlah belanja yang diperlukan untuk realisasi program dan kegiatan sebesar Rp 162,5 miliar lebih. (mid)

Leave a comment