RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru gelar sidang paripurna pengunduran diri Wakil Bupati Kotabaru priode 2021-2024, Andi Rudi Latif, senin (19/08/2024).Senin (19/8) bertempat di ruang sidang paripurna kantor DPRD kabupaten Kotabaru.
Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua DPRD, Mukhni AF dan Muhammad Arif.
Mukhni menyampaikan berdasrkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena ayat (1) huruf b berbunyi permintaan sendiri.
Mundurnya Andi Rudi Latif sebagai wakil Bupati Kotabaru ini berkaitan dengan majunya beliau dalam kontestasi Pilkada serentak pada bulan November 2024 mendatang.
Bang Arul sapaan akrabnya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kotabaru, Sayyid Jafar atas kerjasama dan bimbingannya selama kurang lebih empat tahun menjabat sebagai wakil Bupati Kotabaru.
“Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kotabaru beserta isteri, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran dalam pemerintahan Kabupaten Kotabaru juga kepda seluruh Forkopimda Kabupaten Kotabaru atas kerjasama dan dukungannya selama saya menjabat sebagai wakil Bupati Kotabaru,” tambahnya.
Tidak lupa pula Bang Arul menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya apabila selama menjbat pernah buarbut kesalahan baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menyampaikan pihaknya akan memproses pengunduran diri Wakil Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap mundurnya Wakil Bupati ini roda pemerintahan tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Syairi mengapresiasi dan berterima kasih atas dedikasi Andi Rudi Latif dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kotabaru.
“Beberapa penghargaan yang beliau terima dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Instansi Vertikal, semoga itu semua mendapat balasan dan ridho dari Allah SWT,” katanya. (ms)

Leave a comment