RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Laporan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2025, yang digelar dalam masa persidangan I, rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar. Pemerintah daerah diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, mewakili Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli.
Dalam laporan yang dibacakan anggota DPRD, M. Lutfi Ali, disampaikan bahwa perubahan kedua Bapemperda 2025 mencakup pembahasan penting, salah satunya adalah rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Perda ini sangat strategis karena akan menjadi dasar hukum dalam penguatan layanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Lutfi.
Ia juga mendorong agar seluruh SKPD teknis di lingkup Pemkab Kotabaru dapat proaktif mengkoordinasikan pembentukan regulasi daerah, agar sinkron dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses perubahan kedua Propemperda ini. Sinergi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan aplikatif,” tutupnya. (ms)


Leave a comment