DPRD KalselKALSEL

DPRD Kalsel Soroti Kesiapan Proyek Stadion Internasional, Minta Data Lebih Lengkap

125

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) melalui Komisi III dan IV akhirnya menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kalimantan Selatan.

Rapat berlangsung pada Selasa (3/3) di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Banjarmasin. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Kalsel serta perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain jajaran Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Bandara Syamsuddin Noor, KONI Kalsel dan PSSI Kalsel.

Supian HK menegaskan, pembangunan stadion internasional merupakan salah satu program prioritas dalam RPJMD. Karena itu, DPRD Kalsel siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.

Ia menekankan, proyek besar tersebut harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan, baik dari sisi olahraga, ekonomi, maupun pengembangan daerah.

Dalam rapat, DPRD menyoroti minimnya data yang dipaparkan, terutama terkait:

  • Dokumen AMDAL

  • Status alih fungsi lahan

  • Penanggung jawab pembangunan

  • Skema pengelolaan stadion ke depan

Supian meminta seluruh data tersebut disampaikan secara rinci pada rapat lanjutan yang dijadwalkan satu bulan ke depan.

“Kami beri waktu satu bulan untuk rapat kembali, agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana detail perencanaannya,” ujarnya.

Meski disebutkan bahwa AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk area stadion telah selesai, Supian tetap meminta dokumen lengkapnya diserahkan ke DPRD. Menurutnya, kajian AMDAL sangat menentukan keberlanjutan proyek, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib, menjelaskan bahwa studi kelayakan dan AMDAL telah dilakukan pada 2025.

Untuk pembebasan lahan stadion seluas 29,7 hektare, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp65 miliar. Saat ini proses administrasi pembebasan lahan masih berjalan di kantor wilayah pertanahan.

Ia menyebut terdapat sekitar 88 sertifikat lahan milik warga yang terdampak proyek tersebut. Untuk tahap awal, pemerintah fokus pada pembangunan stadion terlebih dahulu, sementara proses alih fungsi lahan secara keseluruhan akan dilanjutkan pada periode berikutnya karena membutuhkan waktu cukup panjang.

Dengan berbagai catatan dan evaluasi tersebut, DPRD Kalsel berharap proyek stadion internasional ini benar-benar matang dari sisi perencanaan, legalitas, hingga dampak lingkungannya sebelum masuk tahap pembangunan fisik. (ms)

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Komisi I DPRD Kalsel Gali Strategi Pengawasan di Pulang Pisau

RETORIKABANUA.ID, Pulang Pisau – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertukaran...

Lebih 10 Tahun Tak Dikeruk, Kolam Kamboja Kembali Dioptimalkan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengeruk kolam di kawasan Taman...

Bang Dhin Soroti SiLPA Rp2,97 Triliun: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Saat Masyarakat Menunggu Manfaat

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M....

Antasan Banjar Festival 2026, Satukan Seniman Tradisi dan Generasi Muda

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin melalui Staf Ahli Gubernur...