BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) secara serius tanggapi persoalan pro dan kontra atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai dapat memberikan beban berat pada pekerja di Kalimantan Selatan dan Indonesia secara umum.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., menyampaikan hal ini setelah menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, Kamis, (13/6) pagi di Gedung B DPRD Kalsel.
“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini. Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Suripno.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, H. Sadin Sasau menyambut baik atas kesamaan pandangan dari pihak Legislatif Kalsel serta mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, yang juga hadir, mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua.
Kedepannya, akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat. Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (humasdprdkalsel)



Leave a comment