BANJARMASIN – Setelah rapat awal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043, beberapa pekan lalu, DPRD Kalsel kembali melanjutkan pembahasan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Rabu (15/2).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, selaku pimpinan rapat mengungkapkan, seluruh fasilitas umum di kabupaten/kota dapat keluar dari kawasan hutan, serta membuang paradigma masyarakat luar bahwa Kalimantan merupakan “hutan”.
“Kalau tata ruang, tentu kita menginginkan yang fasilitas umum milik pemerintah daerah di kabupaten/kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Kan ada desa, terus ada sekolah, ada kantor, dan lain sebagainya. Makanya kami berharap, nanti pembahasan RTRW ini lebih rinci, lebih teliti. Sehingga pembangunan di Kalimantan Selatan itu tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan,” kata Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Sekda Kalsel, Roy Rizali, berharap dengan adanya raperda ini juga dapat menjadi pegangan bersama kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.
“Diharapkan perubahan ini dapat kita rencanakan dengan baik. Jadi dalam melaksanakan pembangunan ke depan bisa bersinergi dengan kabupaten/kota. Raperda ini akan mengakomodir juga gerbang ibu kota negara, sehingga proses pembangunan ke arah sana dalam rangka peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” katanya. (humasdprdkalsel/zy)


Leave a comment