BANJARMASINDPRD BanjarmasinPemko Banjarmasin

DPRD dan Pemkot Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis

330

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8).

Tiga perda yang disahkan meliputi:

Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, anggota dewan, kepala SKPD dan jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan dan pengesahan ketiga perda tersebut.

“Alhamdulillah, rapat paripurna berjalan lancar. Tiga perda ini menjadi fondasi strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan jangka menengah Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif. Diharapkan perda ini mampu menarik lebih banyak investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insentif dan kemudahan ini ditujukan untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan merata,” tambahnya.

Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan juga mendapat perhatian serius. Menurut Yamin, arsip bukan sekadar dokumen masa lalu, tetapi sumber informasi strategis dan bukti akuntabilitas publik.

“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan menjadi lebih efisien, transparan dan terpercaya,” jelasnya.

Perda ketiga yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Banjarmasin selama lima tahun ke depan. Visi RPJMD adalah “Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera”, dengan empat misi utama:

Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas dan berkarakter

Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital

Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan

Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan

“RPJMD ini disusun agar adaptif terhadap perubahan dan mampu menjadi panduan pembangunan berkelanjutan,” ucap Yamin.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Yamin mengucapkan terima kasih kepada DPRD, panitia khusus, serta seluruh jajaran eksekutif atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan hingga ketiga perda tersebut resmi ditetapkan.

“Ini adalah hasil kolaborasi yang solid demi kemajuan Kota Banjarmasin ke depan,” pungkasnya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banjarmasin Fokus Kembangkan Kawasan Industri Mantuil

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memusatkan pengembangan kegiatan industri di...

Sidak Tiga Kantor, Sekda Banjarmasin Soroti Disiplin ASN

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyoroti kedisiplinan aparatur...

DPMPTSP Banjarmasin Sosialisasikan Izin Usaha kepada 100 Pelaku Usaha

RETORIKABANUA,ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan...

Wali Kota Banjarmasin Puji Karya dan Kemandirian Warga Binaan Lapas

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengapresiasi berbagai karya...