BALANGAN – DPRD Balangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU Balangan terkait aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan sepanduk pada Pemilu 2024. Selasa (24/1) bertempat di ruang rapat DPRD Balangan.
Hadiri Ketua DPRD Balangan, Lintas Komisi DPRD, Ketua Bawaslu Balangan serta Ketua KPU Balangan.
Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan RDP tersebut digelar guna meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
“Hari ini kami menayangkan kapasitas Bawaslu dan KPU tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye” ujarnya.
Hafiz ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
“Kemarin ada beberapa titik sepanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat Desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,”ungkapnya.
Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor menyampaikan pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada wakil rakyat.
“Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang di sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama” harapnya.
Rosmelyanoor menambahkan Bawaslu melaksanakan aturan. Jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.
“Ke depannya, kita bisa sharing berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga kedepannya bisa sama-sama nyaman,”tambahnya. (mcbalangan/bii)

Leave a comment