BANJARBARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru terus memantapkan draf Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri mengatakan, raperda ini merupakan yang perdana di Provinsi Kalsel.
“Raperda ini pertama di Kalsel, khususnya untuk sebuah produk hukum yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi di sektor pembayaran dan pelaporan pajak,” katanya, Senin (29/4).
Menurut Wakil Komisi II ini, dengan adanya raperda tersebut dapat menambah semangat Pemerintah Kota dalam hal pengawasan pajak di Kota Banjarbaru.
“Dengan begitu, pengumpulan PAD bisa dilakukan secara maksimal dan pembangunan kota bisa tambah Juara,” ujarnya.
Serta raperda ini dibuat untuk mencegah dan mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Banjarbaru telah melakukan uji publik terhadap raperda tersebut dengan mengundang dinas terkait, akademisi serta forum RT/RW sebagai perwakilan masyarakat, Senin (1/4) lalu.

Leave a comment