BANJARMASIN – Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Kalselteng menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Risiko Penilaian dan Usulan serta Penyelarasan Muatan RUU Penilai di Ballroom Swissbellhotel Banjarmasin, Rabu (12/1).
Acara ini diikuti seluruh DPD MAPPI dan IKJPP wilayah Indonesia timur, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain diselenggarakan secara tatap muka, acara ini juga dilakukan secara virtual.
Ada dua materi yang didiskusikan dalam FGD ini. Pertama mengenai mitigasi profesi penilai yang disampaikan Dewi Smaragdina selaku Dewan Penilai MAPPI.
Kedua, mengenai Draft Rancangan Undang-undang Penilai yang disampaikan oleh Hamid Yusuf selaku Tim Penyusun RUU Penilai.
Tujuannya untuk mengakomodasi dan mencari solusi atas sejumlah permasalahan kompleks kelembagaan yang dialami MAPPI dalam upaya memberikan pelindungan kepada para Profesi Penilai Indonesia.
Selain itu, FGD ini juga bertujuan untuk mengumpulkan masukan maupun pendapat atas RUU yang nantinya akan diusulkan ke DPR RI.
Dedy Mohamad Firmanto, Ketua II DPN MAPPI, menyampaikan, ada tiga poin penting perlunya undang-undang ini, yaitu penguatan status dan kompetensi, ketersediaan data, serta perlindungan hukum dalam berpraktik.
“Ini merupakan kegiatan yang penting bagi kita. Upaya untuk mewujudkan undang-undang dimulai sejak tahun 2009, kita harus mewujudkan ini dengan cepat,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam menjalankan profesi sebagai penilai, selama ini setiap anggota MAPPI hanya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, yang telah diubah sebanyak dua kali. Yakni PMK Nomor 56/PMK.0l/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019. (rsd)



Leave a comment