RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi pada Kamis (2/1) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin.
Perda ini menandai langkah penting dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih terintegrasi, aman, dan nyaman bagi warga kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan optimisme dan harapannya setelah ditetapkannya Perda tersebut.
“Alhamdulillah, kita memulai tahun 2025 dengan langkah yang positif. Perda ini merupakan hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin. Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, yang secara bertahap mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Perda ini tidak hanya mengatur integrasi moda transportasi darat dan sungai, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pengembangan infrastruktur transportasi.
Salah satunya adalah pembangunan halte sungai dan shelter air yang telah dimulai pada awal tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan, mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di darat.
“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte telah kami siapkan. Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambahnya.
Program transportasi publik di Banjarmasin semakin mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama layanan Trans Banjarmasin.
“Kini, ibu-ibu dan lansia dapat bepergian tanpa rasa khawatir, bahkan secara gratis. Ini adalah bukti bahwa transportasi publik yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama,” lanjutnya.
Perda ini juga mengukuhkan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD dalam pembangunan transportasi yang berkelanjutan. Keberadaan regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan transportasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ibnu Sina menambahkan bahwa integrasi transportasi menjadi kunci dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan kota Banjarmasin.
“Kota kita semakin padat dan maju. Dengan transportasi yang terintegrasi, kami berharap dapat mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa Perda ini juga bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi.
“Kami ingin memastikan sistem transportasi ini dapat berjalan efektif, efisien, dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan transportasi publik.
“Nol Kilometer akan menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari transportasi yang terintegrasi untuk kehidupan yang lebih baik,” tutup Ibnu Sina. (ms)



Leave a comment