Rabu, 6 Desember 2023
BerandaKALSELBANJARMASINBang Dhin Hadiri Rakernas (ADPSI) dan (ASDEPSI)

Bang Dhin Hadiri Rakernas (ADPSI) dan (ASDEPSI)

Bandung – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini beserta jajaran menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Hotel Pullman Bandung, Sabtu (21/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

M Syaripuddin atau yang lebih akrab disapa dengan Bang Dhin, mengatakan Rakernas ADPSI dan ASDEPSI menandakan semangat kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah. Sinergi diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mendorong kesejahteraan untuk masyarakat.

Bang Dhin juga menambahkan menjelang Pemilu 2024 kedepan, diharapkan ADPSI dan ASDEPSI mampu mengawal dan berkontribusi positif terhadap pesta demokrasi.

“Sehingga mari bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi, mengatasi permasalahan bersama, dan menciptakan inovasi-inovasi yang mampu memecahkan banyak persoalan,” ujar Bang Dhin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan point Rakernas ADPSI, yaitu yang Pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023, atas perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 mendatang. Terakhir penyusunan rekomendasi ADPSI.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, mengatakan agar bisa menyamakan persepsi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasinya. (humas/mckalsel/zy)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI