AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menemukan 46 paket sabu dari tangan tiga tersangka bandar saat menggelar operasi penangkapan di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa (13/9) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari 46 paket sabu itu mencapai berat 12,91 gram didapat dari tiga tersangka, yaitu R, AS dan MR. Ketiganya berhasil diamankan di dalam sebuah rumah.
Penangkapan ketiga tersangka ini diawali dari laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi, mengungkapkan, penangkapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Tapus Dalam terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Siswadi, Kamis (15/9).
Alhasil, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan ke Desa Tapus Dalam untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, tersangka AS dan MR sedang berada di ruang tamu, sedangkan tersangka R diamankan saat berada di belakang rumah.
“Sempat ada upaya membuang barang haram tersebut ke arah belakang rumah, setelah kita amankan ditemukan dari tangan tersangka R berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 1,13 gram,” sebut Iptu Siswadi.
Saat diinterogasi, tersangka R menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut di beli dari tersangka AS.
Setelah mendapat keterangan awal dari R, dengan disaksikan aparat desa, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah terlapor tepatnya di ruang kamar tidur.
Alhasil, dalam sebuah rak kecil ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,78 gram.
Selain mengamankan 46 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka R, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni 2 lembar plastik klip, 1 buah kotak plastik kecil transparan, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah handphone android dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin.
Sementara dari tangan tersangka MR dan AS, polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti 9 lembar plastik klip, 1 buah dompet kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 2 bungkus plastik klip, 1 buah kotak transparan yang berisikan jarum pentul, 1 buah pemantik api, 1 pulpen, 1 buah gunting, 1 buah handphone Android serta uang tunai sebesar Rp 4, 3 juta dan sepeda motor Suzuki Satria FU. (mid)

Leave a comment