BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menghadiri, sekaligus membuka Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Senin (31/10), di Aula Gawi Sabarataan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, seluruh camat dan lurah, serta para pengusaha.
Aditya mengatakan, ini merupakan kegiatan yang baik untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan alat-alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UUTP). Serta penggunaan satuan ukuran dan lambang satuan, serta perdagangan barang dalam keadaan terbungkus( BDKT) antara pemerintah dan pelaku usaha.
Menurutnya, volume dan frekuensi penggunaan alat ukur, takar, timbang dan peralatan lainnya diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan naiknya taraf hidup dan kebutuhan hidup praktis masyarakat sehari-hari.
“Tidak jarang kita jumpai barang dalam keadaan terbungkus atau BDKT yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan label tertulis di bungkusan dengan isi bersih,” katanya.
Dengan peningkatan penerapan kesadaran moral melalui pengawasan metrologi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dapat dicegah.
Ia berharap dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran, serta memberikan motivasi kepada semua pihak dalam berdagang secara jujur dan adil. Agar konsumen tidak dirugikan. (mcbjb/zy)

Leave a comment