TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria karena postingannya di media sosial yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar antar (Sara).
Pelaku berinisial EP, warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, ditangkap Minggu (12/12) saat berada di Pasar Mabuun. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil patroli cyber oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong pada Jumat 15 Oktober di media sosial.
Mereka menemukan adanya postingan berbau sara di media sosial oleh akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal, Kamis (14/10). Petugas pun kemudin melakukan penyelidikan.
“Hasil menyelidiki pemilik akun Facebook tersebut, hingga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Selasa (14/12).
Aparat menyita barang bukti, diantaranya berupa handphone android. “Pelaku mengakui kalau akun Facebook itu miliknya. Begitupula yang mem-posting kata-kata berbau sara itu juga dirinya,” ungkap Mujiono.
Dijelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara).
“Itu sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (mid)



Leave a comment