BARITO KUALAKALSEL

Karlie Hanafi Ingatkan Warga Perhatikan Dokumen Tanah

398

MARABAHAN-Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel Dr Karlie Hanafi Kalianda mengingatkan warga soal kepemilikan sertifikat tanah. Menurutnya, warga yang punya tanah tapi belum dilengkapi dokumen, berisiko kehilangan hak milik karena berbagi hal, seperti sengketa dengan korporasi.

Untuk menghindari itu, ia menyarankan masyarakat supaya segera membuatkan dokumen tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah, termasuk menyosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujarnya dalam Sosper di Kabupaten Barito Kuala, Senin (22/11).

Mengawali penyebarluasan/sosialisasi PP 24/1997 di Desa Bantuil, anggota dewan ini menjelaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya adalah menjalankan fungsi legislasi.

Laki-laki kelahiran Banjarmasi tahun 1952 ini mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, dalam PP 24/1997 menegaskan, sertifikat dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sedangkan narasumber, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norrita Dahlia menjelaskan, pendaftaran atas tanah bisa dengan dua cara. Yaitu, secara sistematik, meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah.

“Kemudian, pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal,” ucapnya.

Ia mengatakan, tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau PP 24/1997 mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan. Demikian pula saat sesi tanya jawab, warga antusias mengemukakan masalah yang dihadapi terkait pertanahan.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, hadir Kepala Desa Bantuil Syahbuddin, serta tidak kurang dari 50 orang warga dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. (zl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Serap Aspirasi di Paminggir, Supian HK Perjuangkan Akses Jalan Bararawa-Sapala

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyerap aspirasi...

Bapemperda DPRD Kalteng Kaji Tiru ke DPRD Kalsel, Bahas Penyusunan Perda

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan...

Djarot Saiful Hidayat Ajak Anak Muda Berpikir Kritis dan Berintegritas, Bang Dhin: Politik Harus Terbuka bagi Generasi Muda

BANJARBARU – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi ruang refleksi bagi puluhan...

PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Bang Dhin Tekankan Aksi Nyata untuk Masyarakat

BANJARBARU – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh jajaran partai untuk...