KALSEL

Peredaran Psikotropika di HST Digagalkan

625
PENGEDAR: Pelaku IS (44) diringkus Tim Opsnal John Lee Cs Sat Res Narkoba Polres HST bersama barbuk.

BARABAI – Peredaran psikotropika digagalkan aparat Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal John Lee Cs, Selasa (16/3).

IS (44), pelaku pengedar diringkus bersama barang bukti 88 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Atarax Alprazolam.

Pelaku diringkus di kediamannya di jalan Brigjen H Hasan Basri Rt 2 Rw 1 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai. Dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan,” kata Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo, Rabu (17/3).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (2) Sub 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sekarang pelaku mendekam di Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akan kita proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

IPTU Soebagiyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat HST karena sudah memberikan informasi sehingga peredaran barang haram di bumi Murakata bisa digagalkan. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Kaji Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengupayakan perbaikan distribusi...

Hari Jadi ke-500 Banjarmasin, Bang Dhin Dorong Pembenahan Kota Sungai

BANJARMASIN – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan sekaligus anggota DPRD Kalsel,...

Di Tengah Hari Jadi ke-500, Bang Dhin Soroti Gangguan Air Bersih di Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan...

DPRD Kalsel Dorong HKTI Perkuat Peran Petani

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Alpiya Rakhman,...