RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8), untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki. Sosialisasi diikuti staf ahli, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait perubahan aturan. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa akibat ketentuan baru yang belum dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, Minggu Basuki, mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang sama sangat penting, terutama terkait mekanisme, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan kembali informasi mengenai perubahan aturan tersebut kepada masyarakat secara tepat dan benar.
“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Namun, kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan yang lebih jelas dan sesuai perkembangan hukum, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.
“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon dan warga desa paham perubahan aturannya. Sebab, ada beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk membahas berbagai hal terkait perubahan aturan Pilkades.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkades nantinya dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mc)
