BANJARMASINKALSELPEMERINTAHANPemprov Kalsel

Bang Dhin Tekankan Perbaikan Tata Kelola Solar Subsidi, Masyarakat Kecil Harus Jadi Prioritas

20

Banjarmasin — Ketua Panitia Khusus Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, SE, M.AP, yang akrab disapa Bang Dhin, menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi, khususnya jenis Biosolar, agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil.

Menurut Bang Dhin, BBM bersubsidi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sopir angkutan, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif rakyat yang sangat bergantung pada ketersediaan Solar subsidi.

“BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan dan tata kelola distribusinya perlu terus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan maupun ketidaktepatan sasaran di lapangan,” ujar Bang Dhin.

Rapat Pansus BBM

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pansus BBM DPRD Kalsel menerima berbagai masukan dan aspirasi masyarakat, serta melakukan pendalaman melalui rapat dengar pendapat dan peninjauan terhadap sejumlah persoalan di lapangan.

Dari hasil pendalaman Pansus, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah realisasi penyaluran Biosolar atau Jenis BBM Tertentu di Kalimantan Selatan hingga Mei 2026 yang tercatat baru sekitar 32 persen dari kuota tahunan.

Bang Dhin menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

Selain itu, Pansus juga mencermati adanya perbedaan realisasi penyaluran di sejumlah SPBU. Beberapa SPBU tercatat memiliki realisasi yang cukup tinggi, sementara di sisi lain masih terdapat keluhan masyarakat terkait keterbatasan akses terhadap BBM subsidi.

Pansus BBM DPRD Kalsel juga menerima aspirasi dari Ikatan Supir Angkutan Material Bersatu Kabupaten Tanah Laut terkait dugaan adanya praktik yang menghambat akses masyarakat terhadap BBM subsidi, seperti pungutan tidak resmi, penyalahgunaan barcode, serta pembatasan layanan bagi angkutan tertentu.

Menurut Bang Dhin, seluruh masukan dan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara proporsional, terbuka, dan terkoordinasi bersama seluruh pihak terkait.

“Kami tidak ingin persoalan ini dilihat secara parsial. Yang paling penting adalah bagaimana semua pihak duduk bersama, membuka data, memperbaiki sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” tegasnya.

Untuk itu, Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan mendorong penguatan koordinasi melalui pembentukan atau pengaktifan kembali Satuan Tugas BBM Kalimantan Selatan yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengacu pada SK Gubernur Nomor 188.44/0545/KUM/2021 sebagai dasar koordinasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Bang Dhin juga mendorong agar data kuota dan realisasi BBM subsidi dapat disajikan secara lebih transparan, baik per kabupaten/kota maupun per SPBU. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Selain itu, Pansus menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap transaksi QR Code, penggunaan surat rekomendasi, serta pola distribusi di SPBU yang memiliki potensi kerawanan. Evaluasi tersebut penting agar sistem distribusi dapat diperbaiki tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Bang Dhin turut menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara kebutuhan masyarakat penerima subsidi dengan kebutuhan industri besar, tambang, dan perkebunan yang semestinya menggunakan BBM non-subsidi.

“Subsidi harus diarahkan kepada pihak yang memang membutuhkan dan berhak menerimanya. Nelayan, petani, pelaku UMKM, dan angkutan rakyat harus menjadi prioritas dalam kebijakan distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.

Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan berharap dalam waktu 90 hari ke depan sudah ada langkah nyata berupa keterbukaan data, penguatan sistem pengawasan bersama, evaluasi terhadap SPBU yang bermasalah, serta penegakan aturan secara adil bagi pihak yang terbukti melanggar.

Menurut Bang Dhin, perbaikan distribusi BBM bersubsidi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan riil setiap wilayah, sektor ekonomi, serta kondisi musiman. Dengan demikian, penetapan kuota tidak hanya berdasarkan data konsumsi historis, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara konstruktif bersama seluruh pemangku kepentingan. Rapat koordinasi lanjutan dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya akan terus didorong.

“Kami ingin distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Semangatnya bukan mencari kesalahan, tetapi memperbaiki sistem agar masyarakat kecil tidak lagi kesulitan mendapatkan haknya,” tutup Bang Dhin.

Related Articles

Pemprov Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Status Siaga Darurat...

Wali Kota Banjarmasin, Yamin Soroti Pemadaman Bergilir, Segera Koordinasi dengan PLN

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menyoroti pemadaman listrik...

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Ajak Warga Cegah Karhutla Sejak Dini

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengikuti rangkaian kegiatan kesiapsiagaan...

Wali Kota Banjarmasin, Yamin Minta SKPD Perkuat Perencanaan dan Serapan Anggaran

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR bersama Dewan Perwakilan...