DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, , didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Turut hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan nota penjelasan Bupati Tanah Bumbu, , terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Wisnu menjelaskan, penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan pemerintah tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, sehingga berdampak pada perlunya penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa pembahasan awal regulasi ini sangat penting untuk mendukung kepastian hukum serta mendorong kemudahan investasi di daerah.
“DPRD Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (red)

