DPRD BalanganPEMERINTAHAN

Raperda Perlindungan Anak Balangan: DPRD Perkuat Jaminan Kesejahteraan

31
DPRD Balangan tuntaskan finalisasi Raperda Perlindungan Anak terlantar, yatim, dan piatu. Regulasi ini jadi payung hukum kesejahteraan anak di Bumi Sanggam.

RETORIKABANUA.ID, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan baru saja menuntaskan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Perlindungan Anak Balangan). Aturan ini secara khusus mengatur jaminan kesejahteraan bagi anak terlantar, anak yatim, hingga anak yatim piatu. Oleh karena itu, langkah ini menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak kelompok rentan di daerah tersebut.

DPRD Balangan melakukan finalisasi tersebut bersama Dinas Sosial serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Selain itu, rapat kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi hukum dengan kebutuhan nyata di lapangan. Meskipun demikian, proses penyusunan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Payung Hukum untuk Hak Hidup Layak

Kemudian, Raperda ini hadir sebagai payung hukum yang kuat bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Sebab, pemerintah daerah ingin menjamin agar setiap anak di Bumi Sanggam dapat hidup secara layak dan bermartabat. Oleh sebab itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme bantuan sosial secara mendetail dan terarah.

Bahkan, aturan ini juga mencakup program pemberdayaan jangka panjang bagi anak-anak terlantar. Dengan demikian, perlindungan yang pemerintah berikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan kebijakan ini setelah pengesahan nanti.

“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” ujar Anggota DPRD Balangan, Ahmad Baihaki.

Mekanisme Bantuan dan Pemberdayaan Terpadu

Selanjutnya, Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa proses finalisasi melibatkan berbagai instansi teknis terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa program perlindungan tersebut benar-benar aplikatif saat berjalan nanti. Apalagi, kebutuhan anak yatim dan yatim piatu memerlukan penanganan yang sangat spesifik dan penuh empati.

Namun, keberhasilan regulasi ini tentu memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Balangan berharap aturan ini segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. Sebab, landasan hukum yang kuat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran kesejahteraan anak secara resmi.

Menjamin Masa Depan Anak di Bumi Sanggam

Akhirnya, DPRD Balangan optimis bahwa regulasi ini akan meningkatkan taraf hidup anak-anak yatim secara signifikan. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Oleh sebab itu, kehadiran Perda ini menjadi bukti nyata kehadiran negara bagi warga yang paling membutuhkan.

Dengan demikian, masa depan anak-anak di Kabupaten Balangan akan lebih terjamin dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, Ahmad Baihaki mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi aturan ini dengan baik. “Mari kita pastikan anak-anak yatim di daerah kita mendapatkan hak dan kasih sayang yang semestinya,” pungkasnya.

Related Articles

Sekretariat DPRD Balangan Kembangkan Lima Inovasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan...

Saiful Arif: Pancasila Harus Jadi Dasar Setiap Kebijakan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menegaskan pentingnya...

Ketua Pansus: BBM Subsidi di Kalsel Harus Tepat Sasaran

Banjarmasin — Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin,...

DPRD Balangan Bentuk Tim Khusus Awasi Solar Subsidi

RETORIKABANUA.ID, Balangan – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)...