RETORIKABANUA.ID, BANJARBARU – Harapan masyarakat akan terbentuknya daerah otonom baru semakin mendekati kenyataan. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pembentukan calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Langkah berani ini tertuang dalam surat resmi Gubernur yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel pada Maret 2026. Permohonan ini menandai babak baru dalam proses pemekaran wilayah dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Kotabaru, guna mempercepat pemerataan pembangunan di pesisir Kalimantan Selatan.
Dukungan Strategis Bang Dhin untuk Penopang IKN
Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin (Bang Dhin), menyambut baik inisiatif cepat yang diambil oleh Gubernur. Ia menilai pemekaran Tanah Kambatang Lima memiliki potensi besar dalam mendorong kemajuan berbagai sektor, terutama penguatan ekonomi kerakyatan dan infrastruktur.
Bang Dhin menegaskan bahwa secara geografis, wilayah ini memiliki posisi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pembentukan kabupaten baru ini akan menjadikan wilayah tersebut sebagai penyangga utama IKN yang tangguh dan mandiri di masa depan.
“Pemekaran ini akan mendorong kemajuan daerah dalam banyak sektor. Tanah Kambatang Lima akan menjadi wilayah penopang IKN yang strategis karena letak geografisnya,” ujar Bang Dhin.
Mewujudkan Keadilan Pembangunan dan Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Bang Dhin menekankan bahwa saat ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintah perlu menunjukkan keseriusan untuk mempercepat proses birokrasi. Ia memberikan contoh nyata kesuksesan Kabupaten Tanah Bumbu yang terbukti mampu berkembang pesat pasca melakukan pemekaran wilayah di masa lalu.
Pembentukan Tanah Kambatang Lima bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperpendek rentang kendali birokrasi. Jarak tempuh yang jauh menuju pusat pemerintahan di Kotabaru selama ini menjadi kendala utama warga. Dengan adanya kabupaten baru, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih maksimal dan merata.
Tindak Lanjut Rekomendasi Bupati Kotabaru
Surat permohonan Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemekaran yang diajukan oleh Bupati Kotabaru pada awal Maret 2026. Gubernur Muhidin menyatakan dukungannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan adanya persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur.
Gubernur berharap DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas secara mendalam pembentukan calon daerah otonom baru ini. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif tingkat provinsi, impian masyarakat Tanah Kambatang Lima untuk memiliki pemerintahan sendiri kini tinggal selangkah lagi.


