KOTABARUPemkab Kotabaru

Kejari Kotabaru Kawal Koperasi Merah Putih Lewat Pendekatan Pencegahan

135

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai aturan hukum dan tata kelola yang baik.

Pernyataan ini disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3), yang dipandu Kisra Syarwanssyah. Dialog membahas regulasi, potensi risiko hukum dan mekanisme pembentukan koperasi secara terbuka dan edukatif.

Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan M. Bayu Nugroho, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis Kementerian Koperasi. Mekanisme pendiriannya tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mulai dari minimal sembilan pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk legalitas operasional.

“Prinsipnya sama dengan koperasi pada umumnya, tapi yang membedakan adalah peluang dukungan permodalan dari dana desa dan akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelasnya.

Sementara itu, Bayu menekankan pendekatan preventif Kejaksaan. Melalui penerangan hukum dan penyuluhan, kepala desa, perangkat desa, dan calon pengurus koperasi dapat berkonsultasi sejak awal agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.

Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, tantangan di lapangan masih ada, seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dialog juga membahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan untuk menghindari konflik kepentingan.

Mufti menegaskan, penindakan hukum menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), namun jika terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa, pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Di akhir dialog, Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat memahami regulasi sebelum membentuk koperasi dan tidak segan berkonsultasi agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan intensif dan tata kelola transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. (ms)

Related Articles

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi untuk Tekan Angka Kematian Ibu

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru membentuk Tim Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran...

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN Lewat Sosialisasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DIS

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil...

Kafilah MTQ Kotabaru Raih Peringkat 4, Pemkab Berikan Bonus Rp. 265 Juta

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar syukuran sekaligus menyerahkan bonus kepada...

WKRI Kotabaru Ajak Perempuan Kelola Sampah Lewat Eco Enzyme

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kotabaru menggelar pertemuan rutin...