RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak mengancam kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah. Menurutnya, aturan ini justru bertujuan memperkuat tata kelola aset agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, aset tanah daerah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tetap aman selama digunakan untuk pelayanan publik, pembangunan daerah dan kepentingan strategis lainnya. PP 48/2025 menekankan fungsi sosial tanah, yaitu setiap tanah yang dikuasai negara atau daerah harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Penertiban tanah dalam aturan tersebut dilakukan secara bertahap dan bersifat perbaikan, diawali dengan inventarisasi dan evaluasi. Khusus untuk tanah milik negara atau daerah, langkah yang ditempuh bukan pencabutan hak, melainkan pemberian rekomendasi agar instansi pengelola segera memanfaatkan aset tersebut secara aktif.
Meski demikian, Bang Dhin mengingatkan bahwa aset daerah yang dibiarkan telantar, tanpa rencana pemanfaatan dan tanpa perawatan, dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, ia menilai peran pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset tanah daerah sangat penting.
Lebih lanjut, ia menyebut PP 48/2025 membuka peluang optimalisasi aset daerah, antara lain melalui kerja sama pemanfaatan aset, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta dukungan terhadap program reforma agraria, ketahanan pangan dan investasi daerah. Dengan pengelolaan yang aktif dan terencana, aset tanah daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (thr)


