KALSELPemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pencatatan Sipil

53

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Kalsel. Kegiatan yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 ini dibuka secara resmi di Banjarbaru, Kamis (4/12).

Plt. Kepala Dukcapil Kalsel, Thaufik Hidayat, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga kependudukan dan peradilan dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, terutama pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan atau pengesahan anak, perubahan nama, kewarganegaraan dan jenis kelamin.

“Beberapa pencatatan peristiwa penting membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan, yang langsung berdampak pada hak sipil warga negara,” jelas Thaufik. Ia mencontohkan perubahan status hukum anak yang harus dicatat berdasarkan penetapan pengadilan agar hak anak terlindungi.

Thaufik juga mengingatkan bahwa perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat menimbulkan ketidakterseragaman pencatatan. “Kewenangan hakim tidak bisa diintervensi, dan perbedaan putusan bisa berdampak pada kepastian hukum serta kualitas layanan publik,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antara Dukcapil dan lembaga peradilan. Thaufik mengapresiasi inovasi pelayanan, termasuk sidang di luar gedung pengadilan, yang mempermudah masyarakat mengurus dokumen sekaligus mengikuti proses hukum secara cepat dan efisien.

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, menambahkan, rakor ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan menciptakan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang cepat, mudah dan prima. Peserta yang hadir sebanyak 34 orang, terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dukcapil kabupaten/kota dan perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Rakor juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri serta hakim tinggi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta standar pencatatan peristiwa penting yang seragam, akurat dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat integrasi antara administrasi kependudukan dan lembaga peradilan. (ms)

Related Articles

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...