RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data terkait lonjakan traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10).
Menurut Alexander, data yang disampaikan TikTok mencakup:
-
Rekap harian lonjakan traffic,
-
Nilai monetisasi selama periode yang diminta,
-
Indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.
“Berdasarkan analisis kami, data yang dibutuhkan telah dipenuhi. Karena itu, pembekuan sementara TDPSE dicabut dan status TikTok sebagai PSE resmi kembali aktif,” jelasnya.
Dengan dicabutnya pembekuan, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali menggunakan layanan seperti biasa. Pemerintah memastikan langkah ini tetap selaras dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat, aman dan transparan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar senantiasa:
-
Patuh terhadap regulasi nasional,
-
Kooperatif dalam penyediaan data,
-
Aktif membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan menjalin komunikasi aktif dengan semua PSE.
“Kami berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, terpercaya dan kondusif. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tapi bagian dari tanggung jawab bersama,” tegasnya. (ms)

Leave a comment