RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (14/7) di Ruang Graha Paripurna. Agenda rapat kali ini mencakup:
Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029,
Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta
Pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat ini turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota, Pj Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Kasatpol PP, Direktur RSD Idaman, hingga Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Dalam rapat tersebut, tiga raperda berhasil disahkan menjadi peraturan daerah melalui penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.
Ketiga perda yang disahkan adalah:
Perda tentang Jaminan Produk Halal Daerah,
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
Perda tentang Pengelolaan Pemakaman.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, ketiga raperda akhirnya disepakati dan resmi disahkan menjadi perda. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Ketua DPRD Gusti Rizky.
Ketiga perda ini mencakup bidang yang erat dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari perlindungan konsumen terhadap produk halal, pengelolaan aset daerah secara lebih tertib dan akuntabel, hingga penataan layanan pemakaman yang lebih baik.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran eksekutif yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga akhirnya disahkan.
“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif. Semoga perda ini bisa segera diterapkan dan menjadi dasar bagi pembangunan Banjarbaru menuju kota yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia berharap implementasi perda-perda tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Banjarbaru. (ms)

Leave a comment