RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dalam semangat membangun zona integritas dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Paringin resmi meluncurkan program Persidangan Irit dan Nyaman untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya (PIAN UNDAS) pada Minggu (20/7). Peluncuran program dikemas dalam kegiatan Gowes For Integrity yang berlangsung meriah di halaman Kantor PN Paringin.
Ketua PN Paringin, Deka Rachman Budihanto, menjelaskan bahwa PIAN UNDAS merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Paringin, Pemerintah Kabupaten Balangan dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Layanan hukum yang digratiskan melalui program ini meliputi bebas biaya permohonan, konsultasi hukum, pendampingan advokat, penerbitan surat keterangan, serta pelaksanaan sidang di luar gedung atau sidang keliling,” ujar Deka.
Peluncuran program ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat umum. Kegiatan dibuka dengan senam bersama, dilanjutkan gowes santai, yang dilepas langsung oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, sebagai simbol kebersamaan dalam membangun zona integritas.
Salah satu momen menarik dalam kegiatan ini adalah pelepasan balon Zona Integritas, yang menjadi simbol komitmen semua pihak untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.
Deka juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan atas dukungan dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyambut baik peluncuran PIAN UNDAS yang menurutnya sangat membantu masyarakat desa dalam mengakses keadilan tanpa beban biaya.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi dari PN Paringin. Program ini benar-benar mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujar Bupati.
Ia berharap masyarakat kini tidak lagi takut atau merasa terbebani saat berhadapan dengan persoalan hukum, karena seluruh layanan telah tersedia secara gratis dan ramah masyarakat. (ms)

Leave a comment