BALANGANPemkab Balangan

Dispersip Balangan Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Inaktif, Dukung Inovasi “Gasak Arsip” dan Tertib Administrasi

178

RETORIKABANUA.ID, Balangan — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan resmi melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari implementasi inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menata, mengendalikan dan mengelola arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.

Acara yang berlangsung pada Selasa (24/6) di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, serta para pejabat terkait.

“Pemusnahan arsip ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala ANRI terkait penyusutan dan pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah melewati proses penilaian oleh Tim Penilai Arsip dan tidak lagi memiliki nilai guna hukum, informasi, atau sejarah,” ujar Rody.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan SK Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 dan SK Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025, yang mengatur tentang pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun pada perangkat daerah terkait.

“Arsip dimusnahkan setelah dikembalikan dari instansi pencipta, dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Rody.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nitta Friyanti, merinci bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga sumber:

Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK):
Tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar

Eks Dinas Perpustakaan:
Tahun 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar

Eks Dinas Kearsipan:
Tahun 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar

“Kegiatan ini mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kami harap seluruh instansi di Balangan dapat terus berpartisipasi dalam kegiatan penyusutan arsip secara berkala,” jelas Nitta.

Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari inovasi “Gasak Arsip” yang digagas untuk mendorong kesadaran dan ketertiban pengelolaan arsip di daerah.

“Gasak Arsip bertujuan menciptakan Balangan yang tertib arsip. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan indeks kearsipan daerah dan turut mendongkrak nilai SAKIP Kabupaten Balangan ke arah yang lebih baik,” tutup Mutia. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPMPTSP Balangan Evaluasi Layanan, Targetkan Pelayanan Makin Cepat dan Mudah

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)...

Komisi II DPRD Balangan Evaluasi Sektor Ekonomi dan Pembangunan 2025

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi II DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama...

Komisi I DPRD Balangan Soroti Kinerja SKPD 2025

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi I DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama...

Ombudsman Verifikasi Desa Anti Maladministrasi di Balangan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan verifikasi...