KALSEL

Mendagri Terbitkan Surat Efisiensi Anggaran: Bang Dhin Ajak Pemerintah Daerah Cermati Setiap Langkah

242

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Sekarang, tepat sebulan setelahnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengatur efisiensi anggaran untuk Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 23 Februari 2025 ini meminta semua Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, untuk mengikuti ketentuan efisiensi yang ditetapkan. Ada beberapa hal penting yang harus diterapkan, seperti pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, percetakan, publikasi, dan lainnya. Selain itu, pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50% untuk seluruh Perangkat Daerah (SKPD), serta pembatasan jumlah dan besaran honorarium Tim dalam berbagai kegiatan juga harus dilakukan.

H. M. Syaripuddin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang akrab disapa Bang Dhin menanggapi Surat Edaran ini dengan positif. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres yang bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran di tingkat daerah.

“Seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus segera menindaklanjuti dengan hati-hati dan teliti. Jangan sampai, meskipun efisiensi anggaran dilakukan, kualitas pelayanan pemerintah terganggu atau program-program pembangunan yang sudah menjadi prioritas daerah terhambat,” jelasnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya DPRD dan Pemerintah Provinsi sudah membahas pengaturan anggaran Tahun 2025, menyesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Namun, ia mengingatkan agar penghematan anggaran tetap dilakukan secara cermat dan tidak mengorbankan tujuan utamanya.

“Kami mendukung penghematan anggaran asalkan benar-benar tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan program yang memberi manfaat. Jangan sampai tujuan efisiensi ini justru membawa masalah baru karena penggunaan anggaran yang tidak tepat,” tegasnya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...