BANJARMASINHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Momentum HUT RI ke-79, Gubernur Kalsel Serahkan Remisi Umum Kepada Narapidana Berkelakuan Baik

246

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Dalam rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman, mengapresiasi penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Penyerahan penghargaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Sabtu (17/8) siang. Dihadiri jajaran SKPD Pemprov Kalsel dan Pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.

Sahbirin Noor dalam penyampaiannya berpesan, kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk bisa bermotivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Sahbirin dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly.

“Program pembinaan dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian harinya,” tutur Sahbirin.

Sementara itu, Kakanwil Kumham Kalsel, Taufiqurrakhman menambahkan, ada 1.782 narapidana yang menerima remisi dan 133 narapidana yang tidak menerima remisi (tidak memenuhi syarat administratif atau substantif) di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

“Sehingga dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi diantaranya, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 1.754 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 28 orang bagi narapidana,” ujar Taufiqurrakhman.

Taufiqurrakhman menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus maka para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum,” ungkap Taufiqurrakhman.

Diketahui, warga binaan Lapas Kelas II A Banjarmasin menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Cinderamata yang diberikan berupa lukisan wajah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bersama Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah. (mckalsel)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Perkuat Transformasi Digital Aparatur

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Balai Pelatihan Sumber...

Normalisasi Sungai Jadi Andalan Atasi Genangan di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya mengurangi genangan air di...

Kartoyo Apresiasi Warga Desa Ida Manggala, Nilai Pancasila Masih Kuat Hidup di Masyarakat

RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Selatan — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo,...

Perhumas Perkuat Humas Daerah Lawan Hoaks Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Maraknya penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius...