BANJARBARUHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Ramadan 1445 H, Pemprov Kalsel Sesuaikan Jam Kerja ASN

640

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, di Banjarbaru, Senin (11/3).

Tantri menyebut penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 12 April 2023, mengatur hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.

“Di dalam pasal 4 ayat (2), menyatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, berdasarkan jumlah jam kerja tersebut,” ujarnya.

Tantri juga membeberkan, maka perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dengan penerapan 5 hari kerja (Senin-Jumat), masuk kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.

Pada kesempatan menyambut bulan Ramadan yang mulia, Kepala Biro Organisasi itu menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Semoga Ramadan ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengejar amal dan ibadah kepada-Nya,” harapnya. (mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...