KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memberikan persetujuan terhadap anggaran pendampingan kesehatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tahun anggaran 2024.
Anggaran ini bertujuan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat yang belum tercakup BPJS Kesehatan. Biaya ditanggung oleh pemerintah.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan bantuan tersebut terfokus pada masyarakat kurang mampu, dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh kepala desa dan camat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD dan RSUD Dr H Andi Abdurrahman Noor (Husada) Kabupaten Tanah Bumbu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan kesehatan mereka terjaga dengan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif,” ujar Syairi, Rabu (31/1).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Camat Kelumpang Barat (Bagian Kesra) yang dipegang oleh Pelaksana Kesra LH Abdul Majid.
”Keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD Kotabaru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkesinambungan,” pungkas Syairi.



Leave a comment