TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023, Rabu (4/10).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi.
Hadir pula Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, anggota DPRD, unsur Forkompimda, pimpinan SKPD, pimpinan perbankan, pimpinan PDAM, serta undangan lainnya.
Saild Ismail Kholil Alydrus menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat 7 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam keadaan tertentu DPRD atau Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda.
Kemudian, pada Bab II Pasal 3 huruf A Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama bupati,” katanya.
Menurutnya, rapat paripurna ini menindaklanjuti surat Bupati Tanah Bumbu terkait usulan perubahan kedua Propemperda Tahun 2023.
Setelah Sekretaris DPRD menyampaikan isi dari keputusan pimpinan dewan, anggota dewan dapat menerima hasil keputusan pimpinan DPRD. (jr)

Leave a comment