Kotabaru – Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kotabaru, Rabbiansyah melaksanakan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kotabaru, untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan.
Roby mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan sangat bagus, menyinkronkan UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing.
“Ruang lingkupnya sangat luas. Ada memuat perencanaan TK, pelatihan kerja, penempatan TK, penggunaan TKA, hubungan kerja, jaminan sosial, hubungan industrial sampai sanksi administratif kita muat,” ujarnya, Rabu (4/10).
Ia meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna. Misal BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ingin pemerintah daerah, perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya. Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Ia berharap tahun 2023 ini selesai, sehingga 2024 sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat, khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada buruh,” harapnya.

Leave a comment