TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna penyampaian 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (10/11).
Adapun 3 buah raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama ini dipimpin langsung Ketua DPRD H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin.
Melalui sambutan bupati yang disampaikan Asisten III, disebutkan terkait Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, diharapkan agar dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi hak memperoleh informasi.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor.
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga diharapkan agar raperda ini dapat disetujui, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman dan teratur.
Setelah disampaikannya raperda tersebut, pimpinan rapat membacakan beberapa kesimpulan. Salah satunya, DPRD dapat menerima pengajuan terhadap 3 buah raperda tersebut. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (*)

Leave a comment