TANAH BUMBU – Dengan beredarnya kabar obat sirup pereda panas yang menyebabkan gagal ginjal pada anak sehingga dilarang peredarannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu memanggil jajaran Dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat, Kamis (10/11).
Pada rapat yang dibuka Ketua Komisi I H Boby Rahman ini, dihadiri beberapa anggota dan pihak dinas kesehatan serta Badan POM Tanah Bumbu mengutarakan, kasus ini menjadi perhatian seluruh Indonesia. Maka, kepada pihak terkait yang hadir dalam rapat diminta penjelasan untuk langkah langkah penanganan.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Arman Jaya Rikki, menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh fasilitas obat sirup sebagai tindak lanjut surat Dirjen Badan Kesehatan, pada bulan oktober lalu, untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup.
Sementara, Kepala Kantor Badan POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penjelasan publik di-website dan YouTube Badan POM, serta terus melakukan pengawalan ke sarana pelayanan kesehatan dan berkoordinasi ke dinas kesehatan untuk proses penarikan.
Usai kedua pihak memberikan penjelasan panjang, Komisi I memberikan saran, untuk tindakan pengawasan dan penarikan obat sirup yang terindikasi penyebab gagal ginjal diwaktu akan datang agar melibatkan dewan.
Atas usulan tersebut, kedua pihak yang hadir ini langsung menerima dan akan menjadwalkan, serta memberikan informasi kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan kasus obat sirup itu. (*)


Leave a comment