TANAH BUMBU – Diduga karena aktivitas pertambangan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Agus Rusmalianor, perwakilan warga setempat mengadukan persoalan itu ke DPRD Tanah Bumbu, Selasa (6/9).
Dari kejadian tersebut, mengakibatkan sekitar 23 kepala keluarga yang terdampak langsung. Mereka inilah yang merasakan dampak dari aktivitas tambang batu bara tersebut.
Agus juga menyampaikan, dari jumlah 23 KK yang terdampak, ada 8 rumah yang mengalami rusak parah retak dan dikhawatirkan roboh.

Aduan ini disampaikan kepada ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, sehari sebelum dijadwalkan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Selasa siang, dipimpin langsung ketua dewan guna mencari solusi permasalahan dan jalan keluar atas keadaan tersebut .
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), diwakili Muhammad Solikin, mengatakan, pihaknya telah miliki izin operasi produksi. Sementara jarak aktifitasnya sejauh 200 meter dari pinggir jalan dan sebelum berproduksi telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR.
Namun, sangat disayangkan dari tiga perusahaan tambang yang diundang, diantaranya PT Autum Bara Energy, CV Anugerah Borneo Cool dan berhadir hanya PT MJAB.
Setelah mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak, Ketua DPRD Tanah Bumbu mengambil kesimpulan, diantaranya PT MJAB selaku pemilik konsesi pertambangan harus bertanggung jawab ganti rugi rumah warga yang retak dan ambruk dan aktivitas pertambangan harus dihentikan dan membuat jalan alternatif.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus ini, dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Rusli, Dandim 1022 Tanah Bumbu, Kajari Tanah Bumbu, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Kepala Desa Satui Barat dan masyarakat Satui Barat yang terdampak. (*/thr)


Leave a comment