TANJUNG – Polsek Murung Pudak Tabalong menangkap seorang pria warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial MDJ ditangkap di Gang Mawar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (17/3) siang.
Bersama pelaku petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram dan barbuk lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Murung Pudak.
“Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ucapnya, Sabtu (19/3).
Mujiono mengatakan, penyelidikan dimulai di Gang Tanjung Indah. Saat itu petugas melihat orang yang mencurigakan, setelah didekati orang itu langsung tancap gas melarikan diri. Petugas langsung mengejarnya, sesampainya di Gang Mawar terihat pria tersebut terjatuh dari kendaraannya saat berusaha membuang kotak rokok di tangannya.
“Saat terjatuh petugas langsung menangkapnya, kemudian memeriksa kotak rokok yang dibuang pelaku, ternyata berisi diduga sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu dan Lakban warna hitam,” ujar Samsu.
Setelah menangkap pelaku dan menyita sabu-sabu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga menemukan barbuk seperangkat alat penghisap yang terbuat dari botol kaca warna cokelat yang sudah terangkai dengan sedotan plastik.
Kemudian, satu buah korek api gas, satu unit sepeda motor dan satu buah helm.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak, ia dijerat Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (mid)



Leave a comment