BANJARMASIN – Forum Kota (Forum Kota) yang merupakan perwakilan dari 52 kelurahan di Banjarmasin siap melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina merestui langkah Forkot untuk melakukan itu. “Kami sambut saja, dan ini inisiatif juga dari Dewan Kelurahan. Kita merestui saja,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, berdasarkan masukan dari pakar hukum, judicial review ini boleh dilakukan oleh mereka yang tergabung di Forkot.
“Masukan dari pakar hukum, masyarakat juga boleh kalau mau menggugat karena juga mempunyai legal standing,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemko Banjarmasin berencana melakukan gugatan terhadap Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya terkait dengan pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Ada waktu sekitar 45 hari untuk melakukan judicial review formil. Kita lihat saja kesiapannya, dan siapa nanti yan akan diterima MK,” tutupnya. (rsd)



Leave a comment