AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 18 SKPD dan instansi terkait, Kamis (7/4).
Adapun 18 SKPD dan instansi yang melakukan MoU tersebut, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdikbud, Disdukcapil, Diskominfosandi, DPPKB, Dispersip HSU, Polres HSU, dan BNNK HSU.
Kepala DPPPA HSU Hj Gusti Iskandariah mengatakan, kerja sama ini dilakukan terkait evaluasi KLA dan pemenuhan hak anak di Kabupaten HSU yang melibatkan seluruh SKPD dan instansi lain.
“Sejak tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, kita mengikuti evaluasi. Pertanyaannya masih sama? Layakkah HSU menjadi KLA, sesuai indikator dan pertanyaan-pertanyaannya lainnya sehingga menuju KLA di tahun 2002,” kata Gusti.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi berharap, kegiatan ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak. (mid)



Leave a comment